Minggu, 21 November 2010

FIFA Jatuhkan Sanksi Untuk Anggota Tim Biding Piala Dunia 2018 & 2022

as_logo_pssi.gif Federasi Sepakbola Internasional (FIFA) menjatuhkan sanksi bagi beberapa anggotanya yang terbukti terlibat dalam persekongkolan terkait penentuan calon-calon tuan rumah Piala Dunia 2018 dan 2022. Sanksi ini diputuskan dalam sidang lanjutan panel Komite Etik FIFA yang dilangsungkan di Zurich, Swiss, pada 15 hingga 17 November lalu.


Panel Komite Etik FIFA yang menyidangkan kasus "perselingkuhan" delegasi FIFA yang ditugaskan untuk memantau negara-negara calon tuan rumah Piala Dunia 2018 dan 2022 ini terdiri dari enam diantara total 16 anggota Komite Etik FIFA. Mereka adalah Claudio Sulser, ketua Komite Etik FIFA dari Prancis, serta Petrus Damaseb (Namibia), Juan Pedro Damiani (Uruguay), Dominique Rocheteau (Prancis), Suryadharma 'Dali' Tahir (Indonesia), Robert Torres (Guam).

Panel Komite Etik FIFA ini sebelumnya telah melakukan sidang pertama pada pertengahan Oktober lalu di Zurich, dengan mendengarkan keterangan dari para anggota delegasi resmi FIFA yang ditunjuk untuk memantau kesiapan negara-negara calon tuan rumah Piala Dunia 2018-2022 itu.

"Pada pertemuan tiga hari kemarin di Zurich, tim (panel) memutuskan bahwa enam anggota delegasi FIFA untuk bidding Piala Dunia 2018 dan 2022 tersebut melakukan kesalahan, walau tingkat kesalahannya tidak sama," jelas Dali Tahir, yang baru Jumat (19/11) tengah malam kembali ke Jakarta. Dali Tahir adalah anggota Exco AFC sekaligus anggota Komite Etik dan Komite Fair Play FIFA.

Enam anggota delegasi resmi FIFA untuk bidding Piala Dunia 2018 dan 2022 ini adalah Reynald Temarii, salah seorang wakil presiden FIFA, Amos Adams, anggota Exco FIFA, Slim Aloulou, Ahongalu Fusimalohi, Amadeo Diakite, dan Ismad Bhamjee. Mereka dinyatakan bersalah karena melanggar Kode Etik FIFA, FIFA Status dan FIFA Code of Conducts.

Sanksi untuk Reynald Tenani adalah larangan untuk beraktifitas di lingkungan sepakbola dan olahraga terkait lainnya di tingkat nasional dan internasional selama satu tahun. Dia juga dikenai denda uang. Sanksi serupa dengan periode tiga tahun dijatuhkan untuk Amos Adamu. Slim Aloulou, Ketua FIFA Dispute Resolution Chamber & FIFA Players’ Status Committee, dikenai sanksi yang sama untuk masa dua tahun disertai denda uang.

Ahongalu Fusimalohi, Sekjen Tonga FA, dikenai sanksi larangan beraktifitas selama tiga tahun ditambah denda uang. Demikian juga hukuman untuk Amadou Diakite, anggota FIFA Referees Committee. Sanksi paling berat diputuskan untuk Ismael Bhamjee, anggota kehormatan CAF, yang diberi sanksi selama empat tahun dan denda uang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar