Dalam masalah legalitas keberadaan pemain asing di kompetisi sepakbola Indonesia, saat ini ada tiga instansi yang memiliki kewenangan, yakni Kantor Menegpora, Kementerian Tenaga Kerja Transmigrasi, serta Kementerian Hukum dan HAM. Untuk lebih mensinergikan proses keberadaan pemain asing tersebut, khususnya untuk menangkal kedatangan pemain asing ilegal, PSSI sebagai "pengguna" pemain asing terus melakukan koordinasi dengan instansi-intansi terkait.
Setelah pekan lalu melakukan dialog dengan Dirjen Imigrasi Bambang Himawan, PSSI pada Kamis (17/2) sore mendiskusikan masalah pemain asing ini dengan jajaran Depnakertrans, khususnya dengan Dirjen Binapenta (Pembinaan & Penempatan) Depnakertrans. Kunjungan dilakukan oleh Sekjen PSSI Nugraha Besoes dan Direktur Hukum & Peraturan PSSI, Max Boboy.
Kepada Dirjen Binapenta Depnakertrans yang didampingi beberapa direktur terkait, Sekjen PSSI Nugraha Besoes dan Max Boboy menguraikan tentang keberadaan pemain asing yang berlaga pada kompetisi sepakbola di Indonesia yang proses keberadaannya dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku. Namun, Sekjen PSSI juga mengisyaratkan tentang adanya pemain-pemain asing yang berkiprah pada kegiatan sepakbola yang tidak diakui oleh PSSI dan tidak mengetahui persis bagaimana proses keberadaan mereka.
Kepada Nugraha Besoes dan Max Boboy dijelaskan, bahwa proses kedatangan pemain-pemain asing di Indonesia tetap berpatokan pada undang-undang. Dalam proses memperoleh izin kerja, misalnya, mereka harus mendapat rekomendasi dari induk organisasi, yang dalam hal ini adalah PSSI, serta rekomendasi dari Kantor Menegpora. Hal ini, sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2007, sebagai penjabaran dari UU No 3 Tahun 2005 mengenai Siskornas atau Sistem Keolahragaan Nasional.
Dalam pertemuan ini Sekjen PSSI Nugraha Besoes juga memberikan contoh mengenai International Certificate Transfer atau ITC, sebagai bagian dari persyaratan wajib untuk perpindahan seorang pemain dari negera asalnya ke negara lain, termasuk Indonesia. ITC ini mutlak diproses untuk memenuhi ketentuan mendapatkan izin dari intansi pemerintah, termasuk izin kerja dan izin tinggal. Seperti diketahui, izin kerja dikeluarkan oleh Dirjen Binapenta Depnakertrans, sementara izin tinggal menjadi kewenangan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Inilah kutipan selengkapnya dari Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, sebagai penjabaran dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Siskornas). Pasal 64 PP Nomor 16 Tahun 2007 itu khususnya mengenai Olahragawan Warga Negara Asing.
Olahragawan warga negara asing yang sedang melakukan perpindahan dari negara asalnya ke Indonesia wajib: a. memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin dari instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan; b. memperoleh izin tertulis dari induk organisasi cabang olahraga di negara asal, c. memenuhi ketentuan dari federasi olahraga internasional, d.mendapat jaminan dari induk organisasi cabang olahraga di Indonesia, e. memiliki kualifikasi dan kompetensi cabang olahraga, dan f.memperoleh rekomendasi dari Menteri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar