Jumat, 18 Februari 2011

Hormati Independensi Komite Pemilihan

tetuko.jpg Statuta merupakan amanah tertinggi organisasi dan karena itu harus dipatuhi oleh elemen atau komponen sepakbola di seluruh dunia. Aturan atau peraturan yang dituangkan dalam Statuta penting untuk ditaati sepenuhnya demi menjaga marwah organisasi.

Sekretaris Umum Pengprov PSSI Jawa Timur Djoko Tetuko mengemukakan hal itu menanggapi penyelanggaraan Kongres Luar Biasa PSSI yang akan dilangsungkan 26 Maret mendatang di Tanah Lot, Bali. Inilah Kongres Election atau penetapan Exco PSSI yang pertama setelah pemberlakuan Statuta PSSI sejak 2009 silam. Seluruh aspek yang berkaitan dengan pergelaran Kongres Luar Biasa ditentukan sepenuhnya berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Statuta, baik Statuta PSSI, Statuta FIFA dan turunan-turunannya, termasuk pembentukan Komite Pemilihan (Electorall Committee).

"Masyarakat sepakbola seyogyanya menghormati marwah organisasi yang sudah diimplementasikan melalui Statuta PSSI," tegas Djoko Tetuko, Jumat (18/2) sore di Pacitan.

Sekum Pengprov PSSI Jatim ini juga memberikan apresiasi penuh pada proses verifikasi terhadap seluruh bakal calon (balon) Exco PSSI 2011-2015 yang dilakukan oleh Electorall Committee dan bersifat independen.

"Saya tak meragukan independensi Electorall Committee karena mereka adalah orang-orang pilihan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan standar FIFA, memahami aturan dan peraturan sepakbola. Profesionalisme mereka luar biasa," jelas Djoko Tetuko.

Sekum Pengprov PSSI Jatim yang juga wartawan senior sepakbola ini menyebutkan, mereka yang nantinya terpilih sebagai Exco PSSI 2011-2015 pada Kongres Luar Biasa di Tanah Lot, Bali, adalah orang-orang sepakbola yang validasinya tak diragukan. Mereka adalah orang-rang yang menerima amanah dengan memegang konsekuensi mengembangkan persepakbolaan nasional. Djoko Tetuko bahkan mengumpamakan Exco, termasuk ketua umum dan wakil ketua umum, sebagai negarawan.

"Mereka adalah negarawan sepakbola. PSSI adalah organisasi sepakbola yang memiliki kemandirian, dengan aturan dan peraturan yang ditentukan oleh FIFA melalui Statuta PSSI," tegas Djoko Tetuko, yang juga menyebut Exco PSSI harus bersikap seperti Ali bin Abi Thalib, Khalifah keempat, yang selalu mendengarkan amanah rakyat.

"Exco PSSI itu harus berkuping tipis, seperti Ali bin Abi Thalib. Exco itu harus melayani seluruh kepentingan sepakbola," tegas Djoko Tetuko.

Nama-nama kandidat Exco PSSI 2011-2015 itu sendiri akan diumumkan Sabtu (19/2) sore oleh Komite Pemilihan atau Electorall Committee yang diketuai oleh Syarif Bastaman, anggota Komite Legal AFC yang sehari-harinya adalah anggota Komisi VI DPR dan berprofesi sebagai pengacara. Sebagian besar anggota Komite Pemilihan lainnya juga anggota DPR dan pengacara, yakni Trimedya Pandjaitan, Sarifuddin Suding, Arteria Dahlan, Sopharmaru Hutagalung, Gusti Randa, dan Hamka B Kadi. Komite Pemilihan melakukan pertemuan terakhirnya pada Jumat malam, fokusnya adalah finalisasi verifilkasi.

Verifikasi merupakan proses untuk menentukan sah atau tidaknya seseorang calon Exco, tak terkecuali ketua umum. “Hal utama yang menentukan sah tidaknya calon itu adalah, yang bersangkutan harus taat pada statuta FIFA , AFC dan PSSI, dalam arti tidak pernah dijatuhi sanksi dalam bentuk apapun baik oleh FIFA, AFC, maupun PSSI,” jelasnya.

Sesuai Pasal 35 ayat 4 Statuta PSSI, seorang calon Ketua Umum PSSI juga harus memenuhi persyaratan telah aktif di sepakbola minimal lima tahun. Pengertian aktif di sini adalah, yang bersangkutan bisa aktif sebagai ofisial, pemain, maupun sebagai pelatih di klub anggota PSSI, maupun pengurus provinsi PSSI.

Syarif Bastaman menegaskan, Electorall Committee melakukan proses verifikasi secara mendalam, dengan menelaah dan mencermati keseluruhan aspek yang berkaitan dengan legalitas pencalonan dan validasi bakal calon itu sendiri. Independensi menjaga pegangan utama. "Kita ini tim independen," tegas Syarf Bastaman.

Independensi juga menjadi pijakan bagi Komite Banding yang dibentuk khusus untuk memproses pengajuan banding dari mereka yang tak lolos proses verifikasi. Pengajuan banding dilakukan selambat-lambatnya satu pekan setelah nama mereka gugur dalam proses verifikasi. Komite Banding ini diketuai oleh tokoh independen yang juga pakar komunikasi politik, Prof Dr. Tjipta Lesmana, dengan wakilnya adalah Prof Gayus Lumbuun dan anggota Alfred Simandjuntak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar