"Kami masih belum bisa memastikan kapan (tugas) ini bisa diselesaikan," ungkap Alfred Simanjuntak, anggota Komisi Banding Komite Pemilihan, Kamis (24/2).
Empat balon Exco PSSI 2011-2015 yang tak lolos dari proses verifikasi dan mengajukan banding adalah Arifin Panigoro, George Toisutta, Sihar Sitorus dan Tuty Dau. Arifin Panigoro dan George Toisutta tak lolos verifikasi untuk pengajuan calon ketua umum dan wakil ketua umum, sementara Sihar Sitorus dan Tuty Dau sama-sama untuk posisi anggota Exco.
Tenggat waktu untuk Komisi Banding semula disebutkan tiga hari, terhitung sejak Rabu (23/2). Namun, Komisi Banding yang diketuai oleh pakar komunikasi politik Prof Dr. Tjipta Lesmana dengan wakil ketua Prof Gayus Lumbuun ini diperkirakan membutuhkan waktu lebih lama lagi, mengingat hingga Kamis ternyata tim kuasa hukum George Toisutta masih berusaha menambahkan berkas-berkas baru.
Komunitas sepakbola nasional kini mengharapkan Komisi Banding tidak terpengaruh dengan kondisi yang tengah mendera persepakbolaan nasional, khususnya karena aksi demo ke kantor PSSI dan di berbagai daerah yang terpengaruh oleh pernyataan kontroversial dari Menegpora Andi Alfian Malarangeng, Senin lalu.
Menegpora mengeluarkan 25 butir pernyataan yang antara lain menyalahkan Komite Pemilihan dinilainya telah dengan sengaja menjegal Arifin Panigoro dan George Toisutta dalam proses verifikasi, serta mendesak agar Komisi Banding meloloskan kedua tokoh itu. Yang sangat disesalkan, Menegpora justru seperti melecehkan peranannya sendiri sebagai pengayom dengan mengancam untuk membekukan PSSI.
Ketua Komisi Banding Prof Dr Tjipta Lesmana menegaskan bahwa Komisi Banding tidak akan terpengaruh dengan pernyataan Menegpora. Mereka akan tetap bersikap independen. Komisi Banding bekerja atas dasar hukum yang jelas, yakni Statuta FIFA, Statuta PSSI, dan Standard Electorall Code FIFA.
"Dasar hukumnya sudah jelas, yakni aturan-aturan FIFA. Kedaulatan sepakbola ada di tangan FIFA, bukan pemerintah," tegas Tjipta Lesmana.
Menegpora Andi Alfian Malarangeng sampai saat ini juga masih mempertanyakan independensi FIFA dengan menyetujui Statuta PSSI yang disyahkan pada 20 April 2009 di Hotel Mercure, Ancol, melalui Kongres Luar Biasa yang dihadiri oleh Director Legal dan Pengembangan Asosiasi FIFA, Thiery Regennas.
"Dalam penyusunan Statuta PSSI itu sejak awal kami terus berkorespondensi dengan FIFA," ujar Hamka B Kadi, Deputi Sekjen PSSI.
FIFA & IOC Telah Setujui Statuta PSSI
Sikap Menegpora dengan terus mempersoalkan Statuta PSSI sangat disayangkan, khususnya menyangkut ketidakpuasnnya atas isi Pasal 35 ayat 4 yang antara lain mengatur keharusan anggota Komite Eksekutif PSSI tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal pada saat Kongres berlangsung. FIFA, bahkan juga Komite Olimpiade Internasional (IOC) sepenuhnya telah sama-sama menyetujui redaksional dan substansi isi dari pasal 35 ayat 4 Statuta PSSI tersebut.
Persetujuan FIFA itu tertuang dalam surat Director of Legal Affairs FIFA, Marco Viliger, dan Head of Corporate Legal FIFA, Fabianne Moser-Frei bertanggal 11 Oktober 2010, dan dikirimkan kepada Sekjen PSSI Nugraha Besoes.
“Setelah mencermati isi statuta PSSI dalam versi bahasa Inggris yang telah diratifikasi, maka kami telah dapat menyepakati isi pasal 35 ayat 4 statuta PSSI bahwa untuk membentuk komite eksekutif yang layak dan pantas, maka yang bersangkutan harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal,” demikian tulis Marco Viliger dan Fabianne Moser-Frei dalam suratnya tersebut.
Surat FIFA tersebut dikirimkan kepada PSSI menanggapi surat penjelasan dari PSSI yang telah dikirimkan kepada FIFA sebelumnya, yaitu pada tanggal 27 September 2010. Dalam surat PSSI kepada Director of Legal Affairs FIFA itu, Nugraha Besoes menjelaskan mengenai isi dari pasal 35 ayat 4 statuta PSSI dalam versi bahasa Inggris dan versi bahasa Indonesia.
Surat dari PSSI itu sendiri juga merupakan tanggapan atas surat dari FIFA yang sebelumnya diterima pada tanggal 15 September 2010. Dalam surat FIFA bertanggal 15 September 2010 itu, Sekjen FIFA Verome Valcke menyatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan pertanyaan dari IOC mengenai isi dan makna pasal 35 ayat 4 Statuta PSSI.
“IOC telah menunjukkan perhatiannya terhadap statute PSSI pasal 35 ayat 4 yang telah disetujui dalam Kongres Luar Biasaa PSSI pada 20 April 2009 lalu,” demikian tulis Sekjen FIFA Verome Valcke.
Pernyataan dari FIFA mengenai perhatian IOC itu menunjukkan bahwa pada dasarnya otoritas penyelenggara olimpiade dunia itu juga telah menyetujui isi dan substansi dari pasal 35 ayat 4 statuta PSSI. Dalam hal ini IOC juga telah sepakat bahwa para calon anggota komite eksekutif harus telah aktif di PSSI minimal lima tahun, dan tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal pada saat kongres.
Persetujuan FIFA maupun IOC itu jelas bertentangan dengan pernyataan Menegpora Andi Mallarangeng yang menyatakan bahwa calon anggota komite eksekutif PSSI harus tidak pernah dihukum (previously) atau dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal.
"Kata previously itu tak pernah disebut dalam Statuta yang kami, PSSI, dan FIFA bahas," tegas Hamka B. Kadi.(***).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar