Sabtu, 12 Februari 2011

Gusti : Sangat Mungkin Ada Perubahan

gustirandaa.jpg Kemungkinan adanya perubahan data dari hasil rekapitulasi dengan data setelah dilakukannya proses verifikasi dikemukakan oleh Gusti Randa, yang menjadi wakil Ketua Komite Pemilihan. Dalam konteks itu Gusti Randa memastikan bahwa data yang benar-benar bersifat final adalah data yang dihasilkan dari proses validasi Komite Pemilihan.

" Finalisasi data terkait bakal calon Exco PSSI 2011-2015 ini akan kami sampaikan pada 19 Februari nanti, yang menjadi batas akhir dari masa kerja Komite Pemilihan," ujar Gusti Randa.

Gusti Randa memberikan keterangan pers terkait dengan kelanjutan proses verifikasi bakal calon Komite Eksekutive PSSI 2011-2015, sehubungan dengan pengunduran diri tiga anggota tim verifikasi dan pergantian anggota baru. Tim verifikasi kini melebur dalam Komite Pemilihan, yang tugasnya tidak hanya melakukan verifikasi, namun juga membuat aturan dan peraturan terkait Kongres Luar Biasa PSSI pada 19 Maret mendatang di Bintan, Kepulauan Riau.

Gusti Randa menyatakan, tim verifikasi sejauh ini sudah melakukan dua kali pertemuan, yakni pada Senin dan Rabu pekan ini. Dalam dua kali pertemuan itu, kata Gusti Randa, tim verifikasi belum masuk ke masalah materi.

"Kita mendiskusikan dan memperdebatkan aturan, peraturan dan analisa-analisa hukum yang akan menjadi landasan kerja kita. Banyak analisa dan terminologi hukum yang kita bahas. Bagaiamana pun kerja tim verifikasi ini harus memiliki dasar hukum yang kuat, di samping tentu saja Statuta PSSI tetap menjadi landasan utama," jelas Gusti Randa, aktor yang belakangan lebih dikenal sebagai pengacara.

"Jadi dalam dua kali pertemuan tim verifikasi kita ini baru sebatas melakukan proses verifikasi terhadap dukungan yang diberikan pemilih hak suara pada Kongres itu. Kita belum sampai verifikasi bakal-bakal calon yang diusulkan, Jadi, sangat mungkin kalau nantinya ada perubahan data pencalonan, dari semula bakal calon menjadi calon," jelas Gusti Randa.

Gusti Randa menambahkan, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Statuta PSSI, hasil kerja dari Komite Pemilihan --yang mencakup verifikasi-- selambat-lambatnya adalah empat pekan sebelum dilangsungkannya Kongres Luar Biasa di Bintan, yang berarti tanggal 19 Februari.

Nama-nama yang lolos dari saringan atau verifikasi Komite Pemilihan ini kemudian disampaikan kembali ke Exco PSSI. Setelah itu, Komite Pemilihan memperkenankan diajukannya proses banding dari bakal calon yang tersisih dari seleksi verifikasi Komite Pemilihan. Pengajuan banding diajukan selambat-lambatnya satu minggu setelah dikeluarkannya keputusan hasil verifikasi Komite Pemilihan.

"Keputusan dari Komisi Banding Komite Pemilihan bersifat final, tidak bisa diganggu-gugat," tegas Gusti Randa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar