Sabtu, 05 Februari 2011

PSSI Adukan Harian Topskor Ke Dewan Pers

as_logo_pssi.gif Kasus pemberitaan yang mengehebohkan mengenai dijualnya pertandingan final pertama AFF Suzuki Cup antara timnas Malaysia vs Indonesia, sebagaimana dilansir melalui surat elektronik (email) dari Eli Cohen, yang mengaku sebagai pegawai pajak, amat merugikan dan merusak nama baik PSSI sebagai institusi.

Sehubungan dengan itu, PSSI meminta pertanggung-jawaban harian olahraga Topskor, media yang telah menjadikan email Eli Cohen itu sebagai bahan pemberitaannya, pada penerbitan hari Senin, 31 Januari 2011. Sebagai proses pembelajaran bagi media, PSSI bahkan telah melimpahkan kasus pemberitaan tendensius dari Topskor tersebut ke Dewan Pers, dan pada Jumat (4/2) siang. Dewan Pers mulai membahas kasus pengaduan PSSI ini dengan meminta keterangan dari pihak PSSI yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Media PSSI Barry Sihotang.

"Topskor telah menyebarkan sebuah pemberitaan yang tidak jelas sumbernya dan tidak dapat dipertanggung-jawabkan pula kebenarannya," papar Barry Sihotang dalam keterangannya pada sidang Komisi Pengaduan Masyarakat Dewan Pers yang dipimpin oleh ketuanya, Agus Sudibyo, Jumat siang di Gedung Dewan Pers, Jl, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Barry Sihotang menyatakan, pemuatan berita berdasarkan sebuah email yang dikategorikan juga sebagai sebuah surat kaleng oleh Topskor merupakan pelanggaran atas Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjadi pegangan pekerja media. Pemberitaan yang sangat kontra-produktif ini juga memunculkan friksi yang bersumber dari penyampaian pendapat berbagai kalangan, tak terkecuali pejabat pemerintah, termasuk Menko Kesra dan Menegpora. Pengembangan berita yang amat bias ini amat merugikan PSSI yang tengah bersiap menghadapi Kongres Luar Biasa pada pertengahan Maret di Bintan.

Menko Kesra Agung Laksono dan Menegpora Andi Alfian Malarangeng sampai menyerukan agar dilakukannya penyelidikan mendalam atas isu tersebut, karena jika terbukti benar merupakan penghinaan luar biasa terhadap bangsa dan negara.

"Pemberitaan yang bersumber dari surat elektronik Eli Cohen ini jelas sangat mendiskreditkan PSSI," tegas Barry Sihotang, yang pada kesempatan itu didampingi Manajer Humas Tubagus Adhi.

Menanggapi pengaduan tersebut, Agus Sudibyo yang didampingi anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pengaduan Wartawan Olahraga yakni Heru Cahyo, Ismanto dan Kristiana Chelsia Chang berjanji akan menangani kasus ini secepatnya.

"Kami akan selesaikan sesegera mungkin dengan memintai keterangan dari pihak-pihak terkait. Dewan Pers akan melihat kode etiknya, bagaimana cara media memberitakan," ujar Agus Sudibyo yang mengaku sangat respek dengan pengaduan ini.

Disamping mengadukan pemberitaan Topskor, PSSI juga menyampaikan surat pengaduan keberatan atas perilaku wartawan Kompas Yesayas Octavianus yang diduga menyalahgunakan profesinya. Pengaduan tersebut ditujukan dalam surat permohonan pernyataan penilaian dan rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pers Bagir Manan. Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Yacob Utama, Pemimpin Perusahaan Kompas, dan Rikard Bagun, Pemimpin Redaksi Kompas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar