Pengurus Harian PSSI, berdasarkan Statuta PSSI, seluruhnya berjumlah 11 orang yang terdiri dari ketua umum, wakil ketua umum, dan sembilan anggota Exco. Ke-11 pengurus harian atau Exco ini akan dipilih oleh peserta Kongres Luar Biasa pada 26 Maret di Tanah Lot., Bali. Untuk posisi ketua umum, ada empat nama balon, wakil ketua umum enam balon, sementara untuk Exco lainnya berjumlah 29 balon.
Tinggal dua atau tiga hari menjelang pengumuman nama-nama balon yang resmi menjadi calon atau kandidat dari ketiga jabatan strategis itu, otomatis makin sedikit pula waktu bagi Komite Pemilihan dalam menjaring, menyeleksi atau memverifikasi sah atau tidaknya pengajuan nama mereka sebagai balon ketua umum, wakil ketua umum, atau anggota Exco.
"Waktu kita memang hanya tersisa beberapa hari lagi, akan tetapi percayalah bahwa Komite Pemilihan sangat fokus dalam menyelesaikan proses verifikasi ini secara cermat," ungkap Syarif Bastaman, Ketua Komite Pemilihan Pengauan Exco PSSI 2011-2015.
Proses verifikasi balon Exco PSSI 2011-2015 ini akan berakhir 19 Februari. Syarif Bastaman mengemukakan, bisa saja Komite Pemilihan akan langsung mengumumkan secara terbuka hasil proses verifikasi kepada publik pada 19 Februari itu juga. Namun, bisa juga keesokan harinya.
"Untuk kepastian pengumuman kepada publik ini nantilah akan kita rembukan dulu. Yang jelas, kami dari Komite Pemilihan yang akan langsung menyampaikannya, bukan Exco, karena tim ini independen," tegas Syarif Bastaman.
Syarif Bastaman menekankan, proses verifikasi balon-balon Exco PSSI 2011-2015 ini dilakukan secara independen tanpa intervensi dari pihak manapun. Sebab, Komite Pemilihan yang bertugas melakukan pendaftaran, verifikasi, pemilihan hingga penghitungan suara saat Kongres nanti, tidak berada di bawah PSSI.
“Jadi, meskipun kami diangkat oleh komite eksekutif PSSI tetapi kami tidak berada di bawah hegemoni Exco PSSI. Karena itu anggota Komite Pemilihan tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota Komite Eksekutif PSSI. Saya sendiri telah mengundurkan diri dari Exco sejak sebelum Kongres Tahunan di Bali," jelas Syarif Bastaman, yang juga ketua umum PB PSI (squash). Syarif Bastaman mengajukan pengunduran dirinya dari Exco 2007-2011 pada 18 Januari 2011 lalu.
"FIFA tidak memperkenankan anggota Exco masuk sebagai anggota Komite Pemilihan. Namun, Electorall Committee ini bisa dibentuk resmi oleh Exco tanpa melalui persetujuan Kongres," ujar Syarif Bastaman, yang juga anggota Komite Legal AFC.
Syarif Bastama menyatakan hal tersebut menanggapi surat dari FIFA tertanggal 10 Februari 2011 lalu, yang isinya mengijinkan Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan PSSI dibentuk secara langsung oleh Komite Eksekutif PSSI tanpa melalui kongres. Izin dari FIFA itu terbit mengingat saat ini merupakan untuk pertamakalinya dilakukan pembentukan Komite Pemilihan PSSI dan Komite Banding Pemilihan PSSI berdasarkan statuta PSSI yang baru.
Selain berdasarkan surat dari FIFA tersebut, lanjut Syarif, pembentukan Komite Pemilihan ini juga berdasarkan pada pasal 28 ayat 1 Statuta PSSI, dan telah sesuai dengan FIFA Standard Electorall Code.
“Pada pasal 28 ayat 1 Statuta PSSI, disebutkan tata cara pemilihan ketua umum, wakil ketua umum dan anggota komite eksekutif harus dilakukan sesuai dengan statuta PSSI, dan FIFA Standard Electoral Code. Standard electoral Code terdapat tiga tahap tugas komite pemilihan yang meliputi pendaftaran dan verfikasi para calon, pelaksanaan pemilihan atau pemungutan suara, dan penghitungan suara,” jelas Syarif Bastaman.
Berkaitan dengan proses verifikasi itu sendiri, Syarif Bastaman menjelaskan, verifikasi merupakan proses untuk menentukan sah atau tidaknya seseorang calon ketua umum. “Hal utama yang menentukan sah tidaknya calon itu adalah, yang bersangkutan harus taat pada statuta FIFA , AFC dan PSSI, dalam arti tidak pernah dijatuhi sanksi dalam bentuk apapun baik oleh FIFA, AFC, maupun PSSI,” jelasnya.
Lebih lanjut Syarif menjelaskan, sesuai Pasal 35 ayat 4 Statuta PSSI, seorang calon Ketua Umum PSSI juga harus memenuhi persyaratan berusia minimal 30 tahun, harus telah aktif di sepakbola minimal lima tahun. Pengertian aktif di sini adalah, yang bersangkutan bisa aktif sebagai official, pemain, maupun sebagai pelatih di klub anggota PSSI, maupun pengurus provinsi PSSI.
Syarat lainnya adalah, sesuai pasal 35 ayat 4, calon bersangkutan harus tidak sedang dinyatakan bersalah atau must not in guilty atas suatu tindak kriminal oleh pengadilan. Artinya pada saat ini atau sekarang dia tidak sedang menjalani hukuman pidana.
“Syaratnya pemilihannya memang diatur sedemikian ketat karena kita harus memilih komite eksekutif yang terdiri dari ketua umum, wakil ketua umum, dan para anggotanya. Mereka yang akan menentukan arah perkembangan sepakbola nasional hingga empat tahun mendatang. Selain itu FIFA juga ingin memastikan bahwa orang-orang yang dipilih adalah orang-orang yang sudah aktif di sepakbola dengan pengertian aktif sebagai offisial dan atau pemain,” jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar