Jumat, 25 Februari 2011

Tjipta Lesmana: Sepakbola Kedaulatan FIFA

proftjipta.jpg Ketua Komisi Banding Komite Pemilihan Prof Dr Tjipta Lesmana menegaskan bahwa proses banding atas hasil verifikasi pencalonan Exco PSSI 2011-2015 akan dilakukan secara independen dan obyektif. Ia berjanji akan menyelesaikan proses banding ini maksimal dalam tiga hari, seperti ditentukan dalam Standard Electorall Code FIFA.

"Tiga hari, bisa," ungkap Prof Dr Tjipta Lesmana, dalam takshow Kabar Patang TvOne, Minggu (20/2).

Pakar komunikasi politik yang juga Guru Besar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan (UPH) ini dihadirkan terkait dengan rencana pengajuan banding yang dilakukan oleh Arifin Panigoro dan Geoge Toisutta, dua bakal calon Exco yang dinyatakan tak lolos verifikasi oleh Komite Pemilihan.

Prof Dr Tjipta Lesmana menyatakan, pembentukan Komisi Banding Komite Pemilihan dilakukan atas dasar ketentuan yang tertuang dalam Standard Electorall Code FIFA dan karena itu otomatis tugas mereka dipantau oleh FIFA. Walau mengaku relatif belum lama bersentuhan dengan sepakbola, dengan menjadi pembahas dalam acara bedah buku "Visi 2020 PSSI" dalam rangka menyambut Ulang Tahun ke-60 PSSI, April 2010 lampau. Prof Dr Tjipta Lesmana mengisyaratkan pemahamannya akan aturan- aturan dan peraturan sepakbola.

"Tugas kami, meninjau dan membahas keputusan Komite Pemilihan, khususnya jika ada calon yang protes atau complain," jelas Tjipta Lesmana, yang juga mengakui sudah dua kali melakukan pertemuan dengan dua anggota Komisi Banding lainnya, yakni wakil ketua Gayus Lumbuun dan Alfred Simanjuntak. “Kami sudah dia kali bertemu dan terus kontak-kontak," ujar Tjipta Lesmana

Tjipta Lesmana menegaskan, profesionalisme, independensi dan obyektifitas Komisi Banding adalah Statuta FIFA, kemudian Statuta PSSI dan Electorall Code FIFA, yang menjadi aturan main pemilihan. Statuta FIFA menjadi dasar hukum tertinggi, baru Statuta PSSI, yang baru disetujui tahun 2009.

"Sepakbola ini unik, aturannya tegas dan jelas, tak bisa diintervensi oleh siapapun. Peraturan sepakbola ini menjadi kedaulatan FIFA," tegas Tjipta Lesmana.

Atas dasar aturan, peraturan dan ketentuan-ketentuan yang digariskan FIFA, serta dengan memegang teguh profesionalisme, independensi dan obyektifitasi, Tjipta Lesmana optimistis proses banding bisa diselesaikan dalam waktu yang ditentukan. Dia kemudian menyebutkan kemungkinan ada tiga atau empat jenis keputusan komisinya. Yakni, pertama, memperkuat keputusan verifikasi Komite Pemilihan, kedua, menggugurkan atau membatalkannya, yang ketiga, mengubah dengan memasukan nama baru, dan yang keempat mengubah dengan mengeluarkan nama yang sebelumnya dinyatakan lolos verifikasi.

Tjipta Lesmana menegaskan, keputusan Komisi Banding bersifat final dan mengikat. Kecuali, adanya intervensi dari FIFA.

"Bisa saja FIFA mengintervensi keputusan Komisi Disiplin jika mereka melihat adanya tekanan atau intervensi negara atau juga dugaan suap. Ini karena pemegang kedaulatan sepakbola adalah FIFA," tegas Tjipta Lesmana.

CAMPUR TANGAN NEGARA

Syarif Bastaman, Ketua Komite Pemilihan, juga menjadi narasumber dalam talkshow ini. Syarif Bastaman yang tengah mengikuti kompetisi bridge nasional di GOR Bulungan, pada kesempatan itu kembali menekankan landasaan hukum yang dipakai oleh Komite Pemilihan, yakni Statuta FIFA, Statuta PSSI, Standard Electorall Code FIFA, serta beberapa aturan dan ketentuan yang dituangkan dalam surat-surat FIFA.

"Dalam proses verifikasi ini kami memang melakukan komunikasi kepada FIFA melalui surat untuk mempertegas beberapa hal," ujar Syarif Bastaman, ketika menjawab pertanyaan tentang Pasal 35 ayat 4 Statuta PSSI yang berkaitan dengan peryaratan atau kriteria calon Exco. Pasal 35 ayat 4 Statuta PSSI itu detillnya adalah mengenai kriteria calon anggota Exco yang minimal berusia 30 tahun, serta pernah terlibat aktif di sepakbola.selama lima tahun, dan tidak terlibat tindak pidana saat Kongres dilangsungkan.

"Kami harus bertanya kepada FIFA untuk penjabaran atau maksud dari kalimat pernah terlibat aktif di sepakbola selama lima tahun itu," papar Syarif Bastaman. Jawaban FIFA menyatakan, keterlibatan di sepakbola dalam konteks partisipasi aktif pada klub di bawah naungan organisasi anggota asosiasi.

Syarif Bastaman juga menegaskan adanya aturan yang tegas dari FIFA tentang larangan campur tangan negara atau pemegang kekuasaan dalam proses pemilihan Exco PSSI. "FIFA sangat menghindari abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan, " tegas Syarf Bastaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar