Hinca, yang sebelumnya memperoleh gelar SH, MH, ACCS, mengajukan disertasi "Intervensi Negara Terhadap Pengelolaan, Penyelenggaraan, dan Penyelesaian Sengketa Sepakbola Profesional di Era Globalisasi Dalam Rangka Memajukan Kesejahteraan Umum di Indonesia (Suatu Kajian Hukum Tata Negara Mengenai Kedaulatan Negara versus Kedaulatan FIFA).
Disertasi yang dikerjakan dalam beberapa bulan ini sebelumnya sudah diajukan dalam ujian pra promosi pada 8 Agustus 2010 dalam sidang tertutup oleh tim penguji yang terdiri dari Prof Dr. Bintan R Saragih, SH, Prof Dr. Satya Arinanto, SH, MH, Dr. Lintong O. Siahaan, SH, MH, Prof Dr. Sri Setyaningsih, SH, MH, Prof Huala Adolf. SH, LL.M, Ph.D, Prof. Hikmawanto Juwana SH, LL.M,, Ph.D, dan DR. Andi Alfian Malarangeng. Dalam sidang tertutup tersebut tim penguji menyatakan bahwa disertai Hinca Pandjaitan dapat diterima dengan dan diteruskan untuk dilengkapi dan kemudian dibawa ke dalam sidang promosi terbuka.
Sidang Promosi untuk pengajuan gelar Doktor Ilmu Hukum pada Program Pascasardjana Universitas Pelita Harapan (UPH) ini dilakukan Jumat sore mulai pukul 14.00 wib, dengan tim penguji yang hampir serupa dari sidang tertutup sebelumnya. Sidang akademik untuk pengajuan gelar Doktor Ilmu Hukum Hinca Pandjaitan ini dipimpin langsung oleh Rektor UPH, Dr (HC) Jonathan L Parapak, M.Eng, Sc, dengan promotor/penguji Prof Dr. Bintan R.Saragih, SH, ko promotor/penguji Prof Dr. Satya Arinanto, SH, MH, Dr. Lintang O.Siahaan, SH, penguji Prof.Dr. Sri Satya Arinanto, SH, MH, Dr. Lintang O.Siahaan, SH, dan tim penguji yang terdiri atas Prof Dr.Sri Setyaningsih, SH, MH, Prof.Huala Adolf, SH, LL.M, Ph.D, dan Prof.Hikmawanto Juwana, SH, LL.M, Ph.D.
Dua anggota tim penguji lainnya, yakni Prof. Dr. Robert C.Siekmann dan Dr. Andi Alfian Malarangeng berhalangan hadir, karena saat bersamaan Menegpora sedang mengikuti tugas kenegaraan.
KEBERSINGGUNGAN & INTERVENSI PEMERINTAH
Beberapa pengurus teras PSSI menghadiri sidang senat terbuka untuk pengajuan gelar Doktor bagi Hinca Pandjaitan ini, antaranya dua anggota Komite Eksekutive (Exco) PSSI Togar Manahan Nero Simanjuntak dan Ashar Suryobroto, CEO PT Liga Indonesia Joko Driyono, anggota Komisi Banding PSSI Sophar Maru Hutagalung, serta Sekretaris Badan Liga Sepakbola Amatir Indonesia (BLAI) PSSI Syauqi Soeratno dan Direktur Bisnis BLAI PSSI Petri Octavianus.
Ikut menghadiri pengajuan disertasi Hinca Pandjaitan ini juga mantan Ketua Dewan Pers Leo Batubara, anggota Dewan Pers Wina Armada, serta sejumlah praktisi hukum dan sejawat Hinca di LQQ Media Law Offices, Indonesia Lex Sportivo Instituta, dan Cipta Kreasi Indonesia. Hinca sebelumnya memang sudah lama dikenal sebagai ombudsman atau pengacara bagi penerbit surat kabar, yang banyak menyelesaikan sengketa dan kasus-kasus terkait pemberitaan pers.
Seperti diterakan dalam judul utama disertai, yakni "Intervensi Negara Terhadap Pengelolaan, Penyelenggaraan, dan Penyelesaian Sengketa Sepakbola Profesional di Era Globalisasi Dalam Rangka Memajukan Kesejahteraan Umum di Indonesia", dengan sub-tema "Suatu Kajian Hukum Tata Negara Mengenai Kedaulatan Negara versus Kedaulatan FIFA" , Hinca Pandjaitan mengetengahkan sejumlah kasus kebersinggungan antara peran atau kewenangan pemerintah dengan peran yang dilakukan oleh PSSI sebagai satu-satunya otoritas sepakbola nasional yang diakui oleh FIFA.
Dalam ringkasan disertasinya, Hinca Pandjaitan antara lain menguraikan contoh-contoh antara kebersinggungan peran atau kewenangan pemerintah yang bersandarkan pada sistem hukum tata negara tersebut dengan kewenangan yang dimiliki oleh PSSI, yang berpegang pada dasar-dasar hukum yang dibuat oleh International Football Association Board atau IFAB yang dimiliki oleh FIFA. IFAB adalah lembaga satu-satunya yang mempunyai kewenangan mutlak membuat dan atau memperbarui the Laws of the Game bagi penyelenggaraan pertandingan sepakbola di dunia, yang disebut juga sebagai Lex Ludica.
Tidak ada pertandingan sepakbola jika tidak ada the Laws of the Game. Artinya, the Laws of the Game adalah peraturan permainan yang dipakai oleh seluruh umat manusia di jagat raya. FIFA mempunyai kewenangan dan kedaulatan penuh mengorganisasi sistem dan aturan serta mekanisme untuk memastikan the Laws of the Game dijalankan dan dipatuhi okeh semua anggotanya ketika kompetisi pertandingan sepakbola profesional dilakukan. Inilah yang disebut Lex Sportiva.
Disertasi Hinca Pandjaitan mengidentifikasi permasalahan atau kebersinggungan/benturan antara sistem hukum tata negara dengan sistem hukum FIFA yang bersifat transnasional. Dalam konteks itu, Hinca Pandjaitan secara rinci dan tegas menjawab dengan lugas semua pertanyaan yang diajukan oleh tim penguji dalam sidang senat terbuka untuk pengajuan gelar Doktor Ilmu Hukum tersebut.
Dalam konteks kebersinggungan antara sistem hukum tata negara Indonesia dengan sistem hukum FIFA yang bersifat transnasional tersebut, Hinca Pandjaitan mengidentifikasi sejumlah contoh tentang intervensi pemerintah terhadap PSSI. Keprihatinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap prestasi sepakbola nasional yang kemudian diimplementasikan melalui Kongres Sepakbola Nasional (KSN), bulan Maret 2010 di Malang, Jawa Timur, disebut Hinca Pandjaitan sebagai intervensi turun tangan.
Namun, intervensi pemerintah melalui Kantor Menegpora dengan merestui keberadaan Liga Primer Indonesia (LPI) yang direkomendasikan melalui Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), disebut Hinca Pandjaitan sebagai intervensi campur tangan.
Terkait dengan intervensi campur tangan ini, Hinca Pandjaitan menyebutkan tentang konsekuensi yang harus dihadapi oleh PSSI dari FIFA, yakni adanya sanksi berupa larangan ditampilkannya tim nasional Indonesia dalam pergaulan kompetisi internasional. Dalam konteks sanksi ini, dalam disertasinya Hinca Pandjaitan mengurai data mengenai adanya 25 sanksi FIFA karena intervensi yang dilakukan pemerintah terhadap asosiasi sepakbola anggotanya, yang saat ini berjumlah 208.
Dalam menulis disertasinya Hinca Pandjaitan banyak melakukan penelitian ke sejumlah negara, termasuk menemui Prof Dr. Robert C Siekmann, Direktur Asser International Sports Law Center yang berpusat di Den Haag, Belanda. Dia juga banyak menyerap pelajaran dari Thierry Rangenass, Direktur Asosiasi dan Pengembangan FIFA, dan Alex Soosay, Sekjen Konfederasi Sepakbola Asia (AFC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar